Tentang Sistem, Pemerintahan, dan Indonesia, Semoga Bermanfaat, Aamiin

Cara Buat Kartu Kuning, SKCK, SKBN, SKD + Syarat-syarat, Terbaru

Ketika kita hendak mencari/melamar pekerjaan banyak dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Kuning/AK1(Kartu Pencari Kerja), Surat Keterangan Cakap Kepolisian(SKCK), Surat Keterangan Dokter(SKD), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN).

Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
1. Kartu Kuning/AK1
Persyaratan
  • Foto kopi KTP
  • Foto Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)
  • Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
  • Lebih baik membawa dokumen asli(KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  • Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisasi

2. Surat Keterangan Cakap Kepolisian
SCKC dapat dibuat Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung kebutuhan. Berikut persyaratan untuk membuat SKCK di Polres.
Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Foto ukuran 4x6 sebanyak 10 buah
  • Surat Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)
Mekanisme Cara Buat SKCK
  • Membuat Surat Pengantar Desa/Kelurahan di Kelurahan
  • Membuat Surat Pengantar Kecamatan di Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
  • Membuat surat pengantar dari polsek dengan membawa surat pengantar sebelumnya
  • Membuat SKCK di Polres
    • Menyerahkan surat pengantar
    • menyerahkan persyaratan lainnya dan membayar biaya administrasi
    • mengisi formulir
    • cap sidik jari
    • setelah SKCK dicetak, kemudian Fotokopi SKCK untuk dilegalisasi
SKBN
Untuk membuat kedua surat ini langsung saja datang ke Rumah sakit. kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.

Surat Keterangan Domisili Sementera(SKD)

Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang lama; dan
c. Dokumen pendukung perubahan data.

(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Sural Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) Surat Kelerangan Domisili Semenlara (SKDS)
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Masukan Email Anda untuk memperoleh artikel bermanfaat lainnya:

Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..

Copyright © 2013. Sistem Pemerintahan Indonesia - All Rights Reserved | Template Created by Demokrasi Pancasila Proudly powered by Blogger